Kegiatan-kegiatan yang merupakan larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat sebagai berikut:
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran,
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,
- Melakukan penyertaan modal,
- Melakukan perasuransian,
- Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.
0 komentar:
Posting Komentar