Peranan pers menurut UU No 40 tahun 1999
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahu dan mendapat informasi.
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi serta mendorong terwujudnya supremasi hukum, HAM, dan menghormati kebhinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.
0 komentar:
Posting Komentar