Berdasarkan tingkat daya ikat terhadap masyarakat tahap-tahap norma sosial meliputi:
- Norma cara (Usage)
Norma cara yaitu tata cara yang dianut seseorang dalam melakukan sesuatu. - Norma kebiasaan (Folkways)
Norma kebiasaan yaitu suatu aturan yang biasa berlaku di lingkungan masyarakat (biasa dilakukan secara berulang-ulang). - Norma tata kelakuan (Mores)
Suatu norma kebiasaan yang sudah mengakar di masyarakat berkembang menjadi norma tata kelakuan, norma tata kelakuan digunakan sebagai alat pengawasan oleh masyarakat kepada anggotanya. - Norma hukum
Norma hukum yaitu suatu rangkaian aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh warga negara. Norma hukum berisi ketentuan-ketentuan perundang-undangan termasuk peraturan pemerintahan baik pusat maupun daerah dan keputusan-keputusan pejabat pemerintah yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apabila dilanggar dikenakan sanksi hukum baik penjara, denda atau hukuman mati.