Perusahaan daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah pada dasarnya berbentuk seperti perum atau persero. Ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip manajemen maupun organisasi perusahaan daerah diatur dengan peraturan daerah (perda), yang pada prinsipnya tidak berbeda dengan perum atau persero. Contohnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Jual Pie Susu Bali Dhian Murah
-
Kami adalah toko online yang menjual *pie susu bali* dhian dengan harga
semua produk akan di kirim langsung dari jalan nangka denpasar bali dan
semuanya su...
0 komentar:
Posting Komentar