Pasal 25 angsuran pajak
- Besar angsuran bulanan = Penghasilan Terutang – Penghasilan Tidak Teratur (PPh 21, 22, 23) – Penghasilan Luar Negeri (PPh 24, PPh 26)/ 12 bulan.
- Special Case (PMK 208/2009)
- WP Baru, Penghasilan terutang selama bulan pertama berdiri disetahunkan lalu dibagi 12.
- WP Bank, Laba dari Laporan Keuangan Triwulanan dikali 4 lalu dibagi 12.
- WP BUMN dan BUMD berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP).
- Orang Pribadi Pengusaha Tertentu = 0,75% dari omzet.
0 komentar:
Posting Komentar